banner 728x250

Propam Razia HP Anggota Polda Maluku, Ada Apa?

  • Bagikan
POLDA MALUKU
Propam Polda Maluku merazia telepon genggam anggota polisi di halaman parkir Polda Maluku, Selasa (9/7/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Telepon genggam atau handphone anggota Polda Maluku mendadak dirazia.

Pemeriksaan dipimpin oleh Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Maluku, Kompol Roni Ferdi Manawan. Razia digelar di halaman parkir Polda Maluku, Selasa (9/7/2024).

Razia bertujuan agar polisi tidak terjerat judi online dan pinjaman online. Razia ini merupakan kegiatan rutin Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin).

Gaktibplin menyasar personel Itwasda, Biro Logistik, Direktorat Binmas dan Bidang Humas Polda Maluku. Berupa pemeriksaan surat-surat kelengkapan personel Polri dan ASN Polri, SIM, STNK, KTP, kartu senjata api organik, dan kartu tanda anggota.

“Berdasarkan surat telegram Kapolda Maluku terkait larangan anggota Polri untuk praktik perjudian dan pinjaman online, pelaksanaan gaktibplin juga meliputi pemeriksaan telepon genggam personel Polri dan ASN Polri menyangkut praktik judi dan pinjaman online,” kata Roni.

Pemeriksaan telepon genggam oleh Propam itu untuk memastikan para polisi tidak terlibat judi online. “Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya penggunaan aplikasi di ponsel sebagai ajang perjudian,” ujarnya.

Roni menegaskan jajaran Polda Maluku berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman oline. Pemberantasan tidak hanya menyasar masyarakat sipil tetapi juga di internal Polri. “Sebelum menindak masyarakat terkait judi online, kami harus mengecek dan memeriksa terlebih dulu anggota kami secara internal,” tegas Roni.

Pengecekan HP anggota polisi akan dilakukan secara berkala. Tujuannya, demi menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Gaktibplin bertujuan agar personel dapat mentaati ketentuan yang berlaku, mengantisipasi dan mencegah anggota Polri dan keluarganya terlibat dan atau menjadi korban praktik perjudian maupun korban pinjaman online,” ujar Roni.

Dia menegaskan jika ada anggota yang kedapatan memiliki aplikasi judi online dan pinjaman online akan ditindak tegas dan dijatuhi sanksi. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan