AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Dalam Negeri telah merampungkan proses awal penentuan penjabat bupati Maluku Tengah.
Bupati Malteng Tuasikal Abua dan Wakil Bupati Marlatu Leleury berakhir masa jabatan pada 8 September 2022.
Seiring purna tugas bupati dan wabup, Malteng akan diisi oleh penjabat bupati dari pimpinan tinggi pratama.
Penempatan penjabat kepala daerah dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai konsekuensi dari keputusan pemerintah meniadakan pilkada tahun 2022 dan 2023.
Masa transisi yang lebih dari dua tahun menjadi krusial bagi jalannya pemerintahan di daerah hingga digelarnya Pemilu serentak 2024.
Selain Malteng, dua kota di Indonesia, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berakhir awal September 2022. Yaitu kota Payakumbuh (Sumatera Barat) dan kota Sabang (Aceh).
“Tahap awal (proses penjabat kepala daerah) telah rampung. saat ini masuk tahap akhir. Selain kabupaten Maluku Tengah juga kota Payakumbuh dan Sabang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada sentraltimur.com melalui telepon seluler, Selasa (6/9/2022).
Benny menjelaskan proses atau pembahasan tahap awal, Ditjen Otda Kemendagri mengecek persyaratan nama-nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan.
“Tim Ditjen Otda mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan. Misalnya pengalaman kerja, penilaian kinerja tahun-tahun terakhir, persoalan kepegawaian, persoalan keuangan, atau pernah terlibat pidana dan lain-lain,” jelasnya.
Menurutnya sesuai permintaan Kemendagri, setiap daerah mengusulkan sembilan nama calon. Tiga nama masing-masing diusulkan gubernur, DPRD kabupaten/kota dan Mendagri. “Untuk Maluku Tengah saya belum cek. Karena sesuai permintaan Kemendagri harus diusulkan sembilan nama calon. Payakumbuh sembilan nama calon,” kata Benny.
Dia belum mengetahui nama-nama calon penjabat bupati Malteng yang diusulkan gubernur, DPRD Malteng maupun Mendagri. “Saya belum tahu. Saya akan cek siapa-siapa yang diusulkan, nanti saya sampaikan ya,” katanya.
Diputuskan Sidang TPA
Kemendagri telah menyurati sekretariat Negara untuk penentuan jadwal sidang oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
Sidang TPA akan dipimpin Presiden dan dihadiri sejumlah kementerian/lembaga terkait. TPA akan membahas dan melihat satu per satu nama-nama yang diusulkan. “Tahap akhir penentuan penjabat (kepala daerah) diputuskan dalam sidang TPA,” jelas Benny.
“Keputusannya, administrasi untuk penjabat gubernur akan diterbitkan keputusan presiden (Keppres). Sedangkan penjabat bupati dan wali kota melalui keputusan Mendagri,” imbuhnya.
Sentraltimur.com memperoleh informasi, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian telah menandatangani surat keputusan pengangkatan penjabat bupati Malteng. SK tersebut akan diserahkan ke pemerintah provinsi Maluku, Rabu (7/9/2022).
Benny menepis informasi tersebut. “Sidang TPA saja belum kok SK sudah diteken Mendagri. (SK) Belum ada itu,” tepis dia.
TPA akan memutuskan nama penjabat kepala daerah sebelum berakhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah. Namun, menurutnya jika hingga berakhir masa jabatan belum diputuskan penjabat kepala daerah, sekretaris daerah ditunjuk sebagai Plh kepala daerah.




