banner 728x250

Ringkus Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 28 Paket Ganja

  • Bagikan
PENGEDAR NARKOBA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap pengedar narkoba di Kota Ambon berinisial FK alias Oji, Senin (22/7/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap pengedar narkoba di Kota Ambon berinisial FK alias Oji.

Oji ditangkap setelah polisi menggerebek pelaku di kamar kos di kawasan Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (22/7/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 28 paket ganja kering siap edar. Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Aries Aminullah mengatakan Oji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sebanyak 28 paket ganja di kamar kos tersangka,” kata Aries di Ambon, Jumat (2/8/2024).

Penangkapan tersangka berawal saat tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka menyimpan ganja.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di indekosnya. Tersangla dibekuk tanpa perlawanan. “Petugas menggeledah tersangka dan menemukan satu paket ganja di dalam saku celananya,” ujarnya.

Diinterogasi polisi, Oji mengaku menyimpan 20 paket ganja kering siap edar di lemari pakaian. Polisi juga menemukan 7 paket ganja berukuran besar yang dikemas dengan plastik klem bening dan disimpan di dalam kotak kompor portable warna hitam. “Total ada 28 paket. Tim juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu sebagai barang bukti,” kata Aries.

PENGEDAR NARKOBA
Barang bukti 28 paket ganja milik tersangka FK alias Oji diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sebagai barang bukti. (ISTIMEWA)

Setelah ditangkap, polisi menggiring tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Hasil penyidikan terungkap tersangka merupakan pengedar. “Tersangka berstatus sebagai pengedar. Tim masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan