banner 728x250

Saktinya Pejabat BWS Maluku, Dua Kali Dipolisikan Tak Terjerat Hukum

PEJABAT BWS
Jackson Johanis Tehupuring, Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Bendungan pada Balai Wilayah Sungai Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jackson Johanis Tehupuring, Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Bendungan pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, bukan kaleng-kaleng. Pria berusia 48 tahun ini bisa dibilang “sakti”.

Bagaimana tidak, dua kali dipolisikan, Jackson tak tersentuh hukum. Dua kasus pidana yang diadukan korban ke polisi menguap.

Kasus pertama, Jackson dilaporkan oleh mantan istrinya, Meiltha Meily de Keyzer. Dia dilaporkan ke Polres (sekarang Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas kasus penelantaran anak pada tahun 2020 lalu.

Ketika dilaporkan korban kala itu penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Ambon begitu menggebu-gebu, memastikan akan menjerat Jackson sebagai tersangka. Namun lima tahun berlalu penyidikan kasus ini tidak jelas juntrungannya alias menghilang.

Meiltha mengadukan eks Pejabat Pembuat Komitmen Operasi & Pemeliharaan SDA II pada BWS Maluku ini ke polisi bukan tanpa sebab. Jackson dipolisikan lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Meiltha pada 9 Maret 2011.

Meiltha dan Jackson mengucapkan janji suci pernikahan dihadapan pemuka agama pada 20 September 1999 sesuai akta nikah nomor: 19 MJB/1999 yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 1999 oleh Badan Pekerja Klasis Kota Ambon.

Gugatan cerai Meiltha dikabulkan Pengadilan Negeri Ambon, Jackson melakukan perlawanan hukum, melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung dalam putusan nomor: 724 K/Pdt/2012 tanggal 31 Januari 2013 menolak permohonan kasasi yang diajukan Jackson.

Mengutip putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata ini disebutkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon yang mengabulkan gugatan cerai, menetapkan dua anak dari pernikahan yang masih di bawah umur, inisial INT dan TEET berada dalam pengasuhan Meiltha sebagai penggugat.

Hakim dalam putusannya menghukum Jackson sebagai tergugat untuk membayar kepada Meiltha biaya nafkah bagi kedua anak perempuannya yang masih di bawah umur tersebut sebesar satu pertiga gaji bersih yang dibayarkan pemerintah kepada Jackson hingga anak tersebut menjadi dewasa dan mempunyai penghasilan sendiri.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram