AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di desa Rambatu-Manusa, kecamatan Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tersangka adalah Joris Soukotta, Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proyek tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik memeriksa Soukotta di kantor Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun, Ambon, Senin (23/10/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, jaksa menahan Soukotta dan dititipkan di rumah tahanan Kelas II A Ambon.
Pantauan sentraltimur.com, saat keluar dari ruang pemeriksaan Soukotta dikawal dua petugas Kejati Maluku dengan tangan terborgol. Soukotta yang mengenakan rompi tahanan digelandang ke dalam mobil tahanan yang berada di halaman kantor Kejati Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan Soukotta ditahan selama 20 hari ke depan. “Tersangka ditahan di rutan kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 23 Oktober sampai 11 November 2023,” kata Wahyudi, Senin sore.
Dalam kasus ini korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR SBB Thomas Wattimena sebagai tersangka. Thomas telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dua saksi lainnya dalam kasus ini yakni inisial GS dan RR yang dijadwalkan diperiksa hari ini mangkir. Keduanya telah tiga kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik. “Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Kerugian Negara Rp7 Miliar
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



