banner 728x250

SD 50 dan 64 Ambon Disegel Ahli Waris, Begini Duduk Perkaranya

64 ambon
SD Negeri 50 dan 64 di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon kembali disegel ahli waris lahan, Senin (30/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sekolah Dasar Negeri 50 dan 64 di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kembali disegel ahli waris lahan, Senin (30/8/2021).

Ahli waris kesal janji Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melunasi lahan gedung sekolah satu atap tersebut tak kunjung terealisasi. Lahan seluas 3.246 meter per segi itu akan jual senilai Rp 2,5 miliar.

“Janji Pak Richard saat segel (sekolah) pertama mengatakan akan menyelesaikan. Namun hampir mau turun sebagai wali kota selama 10 tahun ini, janji tersebut belum juga tepati,” ungkap ahli waris lahan, Adri Souisa.

BACA JUGA:

Sopir Toyota Avanza Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Liang – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

Lahan yang berdiri sekolah tersebut sudah pakai selama 40 tahun. “Lahan ini sudah pakai sejak tahun 1982,” ujarnya.

Adri mengancam jika dalam waktu dekat pembayaran lahan tersebut belum lagi selesaikan, maka akan membongkar gedung sekolah tersebut. “Kami tidak sabar lagi. 40 tahun menunggu dan akan segera membongkar dan kemudian lahan tersebut kami jual kepada pihak swasta,” ancamnya.

Lahan Milik Ahli Waris

Penyegelan oleh ahli waris berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Nomor 07/ BPT/BPN.81/ 2017 tentang Pencabutan dan Pembatalan Hak milik Nomor 7 sisa/Batumerah seluas 3.246 meter kubik.

Pagar dua sekolah tersebut tersegel menggunakan rantai dan gembok. Pada pintu pagar tertempel spanduk tulis “Sesuai Sertifikat Nomor 7/1982, kami ahli waris keluarga souisa menyatakan SD Negeri 50 dan 64 Ambon di segel.”

“Kepada wali kota Ambon, gubernur Maluku, cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, anggota DPRD Komisi II Kota Ambon. Kami harap segera selesaikan ganti rugi lahan SD Negeri 50 dan 64 sesuai tuntutan, baru kami akan buka segel SD Neg 50 dan 64 Ambon,” kata ahli waris dalam spanduk itu.

Pantauan sentraltimur.com, pintu pagar sekolah yang sebelumnya tersegel, Senin sore telah buka kembali begitu pun spanduk pemberitahuan sekolah di segel. Namun satu spanduk tentang status tanah sekolah masih terpampang di tembok pagar bagian depan sekolah. (ANA)