BULA, SENTRALTIMUR.COM – Satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur mulai jenjang TK, SD dan SMP wajib mengimplementasikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Sistem PPDB diatur di dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga SBT nomor 420/17/SK/2024 tentang pedoman pelaksanaan PPDB.
SK tersebut menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Nomor 2252/C/HK.08/2024 Tanggal 5 Maret 2024 tentang Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025.
“Untuk itu kami instruksikan kepada bapak, ibu kepala sekolah wajib mengimplementasikan sistem PPDB dalam penerimaan murid baru,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga SBT, Sidik di Bula, Jumat (29/3/2024).
Dalam proses PPDB, satuan pendidikan tetap memperhatikan beberapa ketentuan. Pertama, objektif, transparan dan akuntabel.
Kedua, persyaratan PPDB jenjang TK, SD dan SMP sebagaimana diatur di dalam surat keputusan kepala dinas. Ketiga, tata cara pelaksanaan pendaftaran, apakah dilaksanakan secara online atau offline.
Bila dilaksanakan secara online, satuan pendidikan wajib mempersiapkan link website pendaftaran. Sebaliknya bila dilaksanakan secara offline, satuan pendidikan wajib menyiapkan informasi dan membentuk panitia penerimaan murid baru.
Mengenai jalur pendaftaran juga diatur jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua wali dan jalur prestasi. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News