banner 728x250

Sengketa Pileg 2024: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Malteng Sandingkan Data Suara 19 TPS

  • Bagikan
SENGKETA PILEG
KPU Kabupaten Maluku Tengah menyandingkan data perolehan suara formulir C hasil pada 19 TPS dengan formulir D hasil di Kecamatan Amahai, Rabu (19/6/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah menyandingkan data C hasil pada 19 tempat pemungutan suara dengan formulir D hasil di Kecamatan Amahai, Rabu (19/6/2024).

Penyandingan data perolehan suara ini dilakukan KPU Malteng menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 ini adalah Kapresi Jacob, calon anggota DPRD dapil 1 Maluku Tengah. Kapresi caleg nomor urut 1 diusung Partai Perindo. Dia menggugat rekannya sesama Partai Perindo; Yuanita Missy, caleg nomor urut 2.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji menyatakan tindaklanjut putusan MK dilaksanakan dalam jangka waktu 14 hari sejak MK membacakan putusan. “Hari ini tanggal 19 Juni 2024 adalah batas akhir pelaksanaan putusan MK tersebut,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Rabu.

Baca juga :  KPU Tetapkan Zulkarnain-Mario Pemenang Pilkada Malteng 2024

Penyandingan data perolehan suara dihadiri oleh peserta Pemilu, Bawaslu Maluku dan Bawaslu Maluku Tengah, Polres Maluku Tengah serta kuasa hukum dari pemohon dan pihak terkait.

Proses penyandingan ditemukan perbedaan data dalam D Hasil Kecamatan dengan merujuk pada C Hasil pada setiap TPS. “Perbedaan data sudah dikoreksi merujuk formulir C hasil pada setiap TPS. Para saksi menendatangani formulir D hasil kecamatan yang dilakukan koreksi perolehan suara,” jelas Ongen, sapaan Almudatsir.

Selanjutnya KPU Malteng akan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang akan dituangkan dalam D hasil kabupaten. “Berdasarkan hal tersebut KPU Maluku Tengah melakukan penetapan perolehan suara dengan surat keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah sebagai perubahan penetapan perolehan suara yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca juga :  Bawaslu Maluku Rekomendasi 10 PSU, KPU Jalankan 4 Sisanya Masih Dikaji

Keputusan penetapan tersebut akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku sebagai bagian dari lampiran keputusan nomor 360 tahun 2024 yang merupakan objek sengketa di MK.

MK Putuskan 7 Perkara

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutus tujuh perkara PHPU legislatif 2024 di Maluku. Dari tujuh perkara, MK memutus perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dikabulkan sebagian. Pemohon dalam sengketa ini adalah Kapresi Jacob, calon anggota DPRD dapil 1 Maluku Tengah.

PERKARA SENGKETA
Ilustrasi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)

Sementara lima perkara yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Sedangkan satu perkara nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024, MK mengabulkan penarikan permohonan pemohon. Pemohon dalam PHPU ini Nono Sampono, calon anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku.

  • Bagikan