banner 728x250

Setahun Pemprov ‘Biarkan’ Jabatan Sekda Definitif Maluku Kosong, Ini Kata KASN

SETAHUN MALUKU
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sudah setahun lebih jabatan sekretaris daerah (Sekda) Maluku di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dibiarkan kosong tanpa pejabat tetap atau definitif.

Selama itu, jabatan Sekda Pemprov Maluku kosong hanya diisi penjabat (Pj). Kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Madya itu setelah Gubernur Maluku Murad Ismail melengserkan Kasrul Selang dari kursi Sekda Maluku pada 19 Juli 2021.

Mengisi kekosongan Sekda, Murad menunjuk Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie sebagai pelaksana tugas harian (Plh) pada 19 Juli 2021.

Setelah enam bulan menjabat Plh Sekda, Murad melantik Sadli sebagai Pj Sekda Maluku pada 19 Januari 2022. Sebagai Pj Sekda, Sadli mengemban tugas paling lama tiga bulan.

Murad memperpanjang jabatan Sadli tiga bulan berikutnya hingga 19 Juli 2022. Dia tetap mengemban tugas pokok lamanya sebagai kepala Dinas Kehutanan Maluku.

Sementara Kasrul yang dicopot dari jabatan Sekda mengemban jabatan Widyaiswara Ahli Utama pada Pemprov Maluku sejak 20 Desember 2021.

Sejumlah OPD Dipimpin Plt

Meski telah menunjuk Pj Sekda, Pemprov Maluku belum juga membentuk panitia seleksi Sekda Maluku definitif sebagaimana ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Pasal 10 menyebutkan, proses seleksi terbuka pengisian Sekda oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan Sekda.

Selain jabatan Sekda, beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku belum diisi pejabat definitif. Pimpinan OPD yang kosong untuk sementara dipegang oleh Plt.

Yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dukcapil serta Biro Ekonomi. Menariknya tiga pejabat yang telah usia pensiun tetap menjabat pimpinan OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Sosial.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram