JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tentang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 selama satu minggu.
Penundaan itu karena para penggugat tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (20/4) hari ini.
“Sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27 [27 April 20201],” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/4).
Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.
Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Adapun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Mehbob menambahkan bahwa Jefri (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara) telah mencabut gugatan. Hal itu, terang dia, diketahui berdasarkan komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat,” tutur Mehbob.
“Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut,” sambung dia lagi.
Mehbob mengatakan tiga orang yang namanya tercantum sebagai penggugat itu sudah melaporkan para pengacara pengaju gugatan ke Polda Metro Jaya.
“Pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan. [Dilaporkan] dengan Pasal 263,” imbuh Mehbob.
Dalam perkara ini, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat. (CNN/RED)