AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua pengedar narkoba, Selvia Rahayaan dan rekannya Hendra Kainama dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5/2021).
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU Senia Pentury menyebut kedua terdakwa yang tertangkap menyelundupkan sabu seberat 200 gram dari Jakarta ke Ambon terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika.
“Meminta majelis hakim untuk menghukum kedua tersangka selama 10 tahun penjara,” kata Senia Pentury dalam tuntutannya.
Sidang via daring itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ismail Wally.
Selain ancaman kurungan badan, JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara dipotong masa tahanan. Dan barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU kedua terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemaluan melebihi 5 gram.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” sebut JPU.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa melalui penasehat hukum Hendrik Lusikoi.
Kedua terdakwa dibekuk di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada 24 November 2020.
Penyelundupan ini digagalkan lewat join operation Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku dan Kodam XVI Pattimura. Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 200 gram dari terdakwa.
Dari jumlah sabu yang disita tim gabungan itu, sebanyak 5 gram sabu disimpan terdakwa Selvia di dalam kemaluannya. (DNI)