banner 728x250
Ragam  

Sosialisasi KBN, Begini Penjelasan Pj Wali Kota Ambon

WALI KOTA
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menghadiri sosialisasi pembinaan Kesadaran Bela Negara (KBN).

Sosialisasi KBN bagi perangkat desa se-Kota Ambon digelar di Hotel Manise, Senin (21/8/2023).

“Dalam momentum kegiatan sosialisasi di hari ini untuk meningkatkan semangat kita, bersama dalam membela negara dan membangun bangsa ini. Akan kuat dan besar apabila kita semua mampu mengambil peran untuk menjadikan bangsa ini lebih maju lagi dengan semangat bela negara,” Bodewin.

Melalui sosialisasi KBN akan mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian serta berlandaskan gotong royong.

”Perlu diingat bahwa tugas bela negara bukan hanya tugas TNI dan Polri dan bukan hanya tugas petinggi negara. Namun bela negara merupakan tugas dan kewajiban kita semua sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengajak kita semua bersama-sama berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara sesuai dengan peran,” jelasnya

Profesi masing-masing dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kebangsaan untuk ikut serta dalam bela negara di mana pun berada. Menurut dia, Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Berikut Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

“Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia. Semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak bela negara sesuai dengan ladang pengabdian masing-masing,” kata Bodewin.

Panggilan untuk bela negara bisa dilakukan oleh petani, guru, prajurit TNI, Polri, dokter bidan tenaga kesehatan, buruh, profesional, ASN, pedagang, dan profesi lainnya.

Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Mohammad Fadjar dalam sambutan tertulis dibacakan Direktur Bela Negara Brigjen TNI Sarwono menjelaskan sosialisasi pembinaan KBN bagi perangkat desa di Kota Ambon yang bertujuan untuk menyebarluaskan nilai dasar bela negara tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan.

Tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah serta seluruh komponen bangsa. “Sesuai Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,” kata Fadjar.

Sosialisasi pembinaan KBN bagi perangkat desa merupakan bagian dari upaya membangun sikap mental dan karakter bangsa serta merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari pembangunan revolusi mental dari kabinet Indonesia Maju.

“Ini dilakukan untuk membangun dan menanamkan sikap mental dan perilaku warga negara, senantiasa cinta kepada tanah memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara,” terangnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram