banner 728x250

Tahap Dua, Besok Odie Orno Cs Diserahkan ke JPU

  • Bagikan
Diserahkan
Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah merampungkan berkas perkara tersangka korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Penyidik telah menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungan MBD Desianus Orno alias Odie, rekanan pengadaan barang Margareth Simatauw dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rico Kontul sebagai tersangka pada Maret 2021.

Penyidik akan menyerahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II pada Senin (16/8/2021).

“Belum (penyerahan tersangka), rencana Senin,” kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso melalui pesan whatsapp, Minggu (15/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, pengedaan empat unit speedboat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar terindikasi korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.

Empat unit speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibu kota kabupaten MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, anggaran pengadaan dua dari empat unit speedboat sudah dicairkan 100 persen sejak 2016.

Hingga saat ini, speedboat yang dipesan Dinas Perhubungan MBD itu tidak dapat digunakan karena dalam keadaan rusak.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan Odie Orno, adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada akhir Maret 2021.

Meski menyandang status tersangka korupsi, para tersangka tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. (DNI)

  • Bagikan