AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Liberatus Oratmangun alias Adit, terdakwa pencurian kendaraan bermotor divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa merupakan residivis yang telah tiga kali ditangkap dan dijebloskan ke penjara akibat kasus serupa. “Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, Kamis (22/2/2024).
Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Terdakwa juga telah berulang kali melakukan perbuatannya,” ujar hakim. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Terdakwa juga menikmati hasil dari pencurian tersebut. Selain itu perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
“Terdakwa juga tidak jujur saat sidang dan membantah perbuatannya dan terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tegas hakim.
Terdakwa Liberatus Oratmangun telah terlibat kejahatan Curanmor di sejumlah kawasan di Kota Ambon sepanjang tahun 2023. Tercatat sudah enam kali terdakwa melancarkan aksi kejahatan membawa kabur sepeda motor milik korbannya. Terakhir terdakwa melancarkan aksinya di kawasan Benteng Karang, Kecamatan Teluk Ambon pada Oktober 2023 lalu.
Menerima laporan korban, polisi berhasil menangkap terdakwa dan menjebloskan ke penjara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




