AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena akan menarik aset Pemerintah Kota Ambon yang masih digunakan oleh pihak lain. Langkah ini menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku terkait penataan aset daerah.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera menertibkan aset-aset Pemkot Ambon termasuk kantor PT. Dream Sukses Airindo (DSA) yang masih digunakan oleh perusahaan tersebut. “Lewat BPKAD, aset-aset tersebut akan segera ditertibkan, termasuk kantor PT. DSA yang merupakan milik Pemkot,” kata Wattimena, Selasa (8/4/2025).
Penarikan aset setelah PT. DSA mengajukan gugatan terhadap Pemkot Ambon. Kinerja PT DSA dalam pelayanan air bersih banyak dikeluhkan masyarakat.
Wattimena menyoroti keluhan pelanggan di wilayah konsesi PT. DSA. “Masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik, jika PT. DSA tidak mampu jangan dipaksakan,” tegasnya.
Setelah gugatan diajukan, Wattimena memastikan Pemkot Ambon tidak lagi akan menjalin kemitraan dengan PT. DSA. Sebagai tindak lanjut, kantor yang selama ini ditempati oleh perusahaan tersebut harus segera dikosongkan dalam waktu satu bulan. “Silakan PT. DSA mencari bangunan lain untuk digunakan sebagai kantor,” ujar eks Sekretaris DPRD Maluku ini.
Wattimena juga mengakui masih terdapat beberapa bangunan milik Pemkot Ambon dikuasai oleh pihak lain. “Ke depannya seluruh aset tersebut akan didata ulang oleh BPKAD untuk dimanfaatkan oleh OPD yang selama ini belum memiliki kantor yang representatif,” katanya. (RED)




