banner 728x250

Tersangka Korupsi Aplikasi Simdes Buru Selatan Dipenjara

  • Bagikan
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tersangka korupsi proyek pengadaan aplikasi sistem informasi desa di kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019, Rabu (1/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan satu tersangka korupsi proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2019.

Tersangka yang ditahan adalah Wakil Direktur CV Ziva Pazia Corneles Melatunan. Corneles dijebloskan ke bui setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu sore (1/11/2023).

Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai pihak ketiga yang menyediakan barang dalam proyek pengadaan Aplikasi Simdes. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp421 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan tersangka merupakan rekanan pengadaan aplikasu Simdes. Menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk sejumlah desa di Buru Selatan yang tidak memiliki akses jaringan komunikasi sinyal terrestrial.

“Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa di Buru Selatan,” kata Wahyudi.

Pantauan di Kantor Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Corneles yang mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol digiring ke mobil tahanan untuk membawanya ke Rutan Kelas IIA Ambon. “Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 1 November hingga 20 November mendatang,” katanya.

Tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik akan merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke penuntut umum,” ujar Wahyudi. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan