banner 728x250

Tersangka Pembunuhan Sadis di Pulau Buru Segera Diadili

  • Bagikan
Mantimban Nurlatu (tengah), tersangka pembunuhan sadis di Pulau Buru bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Namlea. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantimban Nurlatu, tersangka pembunuhan sadis di Pulau Buru bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Namlea.

Pria 37 tahun ini merupakan tersangka pembunuh Papa Latbual di Ketel Waipulut, Desa Waeflam, Kecamagan Waelata, Kabupaten Buru pada Selasa 23 Februari 2021.

Tersangka bakal segera disidangkan setelah penyidik Satreskrim Polres Buru menyerahkan berkas perkara tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru.

“Sudah tahap II sejak Kamis (15/7/2021) atas nama tersangka Mantimban Nurlatu,” ungkap Paur Humas Polres Buru Aipda MYS Djamaludin, Jumat (16/7/2021).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider 354 Ayat (2) KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

Berakhirnya tahap II kata Djamaludin, kewenangan perkara tersebut beralih ke JPU.

“Jadi, tanggung jawab kami (penyidik) selesai. Selanjutnya jadi kewenangan JPU melimpahkan berkas perkara tersangka ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Djamaludin.

Papa Latbual tewas dengan sejumlah luka bacok di sekujur tubuh pada 23 Februari 2021.

Korban tewas tragis dengan sejumlah luka di kepala hingga sekujur tubuh.

Pembunuhan korban sempat membuat ketegangan di Desa Waeflan. Keluarga dan kerabat korban mengamuk, namun cepat diantisipasi aparat Polri dan TNI. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan