banner 728x250

Tiba di Kejati Maluku, Mantan Sekda SBT Kenakan Rompi Tahanan & Tangan Terborgol

  • Bagikan
SEKDA SBT
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku usai ditangkap di desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Jln. Sultan Hairun, Ambon.

Jafar dibekuk di desa Waimital (Gemba), Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIT.

Dia dibekuk di sebuah rumah kontrakan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Maluku. Tim gabungan ini dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Sofyan Saleh. Menggunakan penyeberangan ferry dari dermaga Waipirit, Kairatu, SBB, Jafar dibawa ke Ambon.

Setelah menempuh perjalanan selama dua jam, dengan tangan terborgol Jafar tiba di dermaga Hunimua, desa Liang, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon sekitar pukul 14.30 WIT.

Di dermaga Hunimua, Jafar dijemput mobil tahanan Kejati Maluku. Menaiki mobil tahanan, dia mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink.

Pantauan sentraltimur.com, mobil yang ditumpangi tim Tabur dan mobil tahanan yang membawa Jafar tiba di kantor Kejati Maluku pukul 15.00 WIT. Dikawal petugas Pamdal, Jafar yang mengenakan masker digelandang menuju ruang pemeriksaan pada bidang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“(Jafar) masih diperiksa penyidik. Setelah pemeriksaan, tersangka akan ditahan di Rutan Ambon,” kata Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi kepada sentraltimur.com, Sabtu.

Jafar merupakan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun anggaran 2021.

Setelah menyandang status tersangka, Jafar tiga kali tidak penuhi panggilan penyidik. Tiga kali mangkir, korps Adhyaksa memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Indikasi korupsi terjadi saat Jafar menjabat Plt Sekda SBT tahun 2021. Setelah setahun lebih menjabat Plt Sekda, Bupati Abdul Mukti Keloibas melantik Jafar sebagai Sekda SBT definitive, 29 Juli 2022.

Berstatus tersangka, bupati mencopot Jafar dari jabatan Sekda SBT pada Januari 2024. Mengisi kekosongan kursi Sekda, bupati mengangkat Mirnawati Derlen sebaga Plh Sekda SBT.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Maluku telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu di Lapas Ambon, 29 November 2023.

  • Bagikan