banner 728x250

Tindakannya Memalukan, Dua Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Terancam Sanksi

  • Bagikan
Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

TERNATE, SENTRALTIMUR.COM – Akibat tindakannya yang memalukan, dua anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, Muhammad Hi Fatah dan Abd. Jalal Maradjabessy terancam sanksi.

Perilaku keduanya telah melanggar kode etik DPRD. Sanksi akan dijatuhkan dalam sidang kode etik.

“Kalau Muhammad Fatah, kami menunggu putusan, sedangkan Abd Jalal Maradjabessy, BK sudah agendakan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, karena 24-28 Maret 2021 yang lalu, DPRD menggelar rapat alat kelengkapan, BK memasukkan agenda kedua kasus pelanggaran kode etik tersebut,” kata Ketua BK DPRD Kota Tikep Abd Kadir Hamzah, di Ternate, Rabu (26/5/2021).
Muhammad Fatah dianggap telah melecehkan DPRD dengan melakukan reses tidak sesuai mekanisme di Desa Kosa. Sedangkan Abd. Jalal Maradjabessy membawa minum keras bersama empat rekannya di bulan suci Ramadhan.

Kasus Muhammad Fatah, Badan Kehormatan (BK) DPRD sudah melakukan sidang pemeriksaan pada 10 Maret 2021.

Dari sidang itu, BK memanggil sejumlah saksi, di antaranya kepala desa kosa dan seorang pemuda yang berada di lokasi.

Menurut Kadir Hamzah, kedua anggota DPRD itu, BK sudah membuat undangan dan menunggu ditandatangani Ketua DPRD Tikep menghadiri sidang putusan sanksi terhadap Muhammad Fatah dan Jalal Maradjabesy menghadiri sidang pemeriksaan.

Kasus pelanggaran Jalal Maradjabesy telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio, tetapi DPRD sebagai lembaga, mempunyai tata tertib dan kode etik DPRD.

“Kami tetap memproses kode etik, walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Soasio. Sebagai anggota DRPD, dia punya aturan yang harus dijaga,” tegas Kadir Hamzah.
Sedangkan sidang kode etik yang akan digelar Kamis (27/5/2021), sanksi akan dijatuhkan kepada Jalal Maradjabessy. Dia sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Dasar BK akan menjatuhkan sanksi berat atau ringan sesuai tata tertib dan kode etik DPRD. (ANT/RED)

Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI
  • Bagikan