AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aliran uang dari PT Midi Utama Indonesia Tbk diduga mengalir ke mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Uang haram itu untuk proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan gerai retail Alfamidi di kota Ambon tahun 2020. Aliran dana itu merupakan salah satu materi penyidik KPK ketika memeriksa petinggi PT Midi Utama Indonesia.
“Jumat (5/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk tersangka RL dkk,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Petinggi dari retail Alfamidi yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Agus Toto Ganeffian selaku General Manager License PT Midi Utama Indonesia.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MUI (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri). (Uang) diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Ali.
Sebelumnya penyidik lembaga antirasuah juga sudah memeriksa empat petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk lainnya. Yaitu, Solihin selaku Corp Communication, License and Franchise Director PT Midi Utama Indonesia pada Kamis (4/8/2022).
Selanjutnya, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Nandang Wibowo. Nandang telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali pada Mei hingga Agustus 2022.
Berikut, Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang pada Kamis (4/8) dan Jumat (8/7).
Kemudian, Afid Hemeilygm selaku Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk pada Selasa (5/7).
Tiga Tersangka Kasus Izin Gerai Alfamidi
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon pada Jumat (13/5). KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga alat eletronik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard bersama dengan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon, ibu kota provinsi Maluku.
Dua orang tersangka lainnya adalah Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer pada pada Pemkot Ambon dan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.
KPK menahan eks ketua DPRD Maluku itu bersama orang kepercayaannya Andrew pada Jumat (13/5/2022). Sedangkan Amri belum dilakukan penahanan.