banner 728x250

Wali Kota Ambon Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

PEJABAT PIMPINAN
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik dan mengukuhkan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Jumat (22/8/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik dan mengukuhkan 15 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Pelantikan dan pengukuhan digelar di gedung terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Jumat (22/8/2025).

Pelantikan berdasarkan surat keputusan nomor 3337 tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Ambon.

Pelantikan dan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama telah memenuhi peraturan perundang–undangan, diawali permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan uji kompetensi.

Setelah rekomendasi diperoleh, dibentuk panitia seleksi yang melaksanakan tugasnya untuk menilai kapabilitas, kemampuan intelektual seluruh pejabat dan hasilnya diserahkan kepada wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian.

Bodewin menegaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik layak masuk tim kerja wali kota dan wakil wali kota Ambon dalam mewujudkan visi: Ambon Manise Yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Dia menyampaikan pelantikan ini merupakan pengakuan atas potensi diri dan pengembangan kompetensi ASN, sekaligus penguatan birokrasi pemerintah daerah.

“Di lingkup pemerintah Kota Ambon ini, tidak ada jabatan yang bagus dan jabatan yang tidak bagus. Pemerintah menetapkan jabatan-jabatan ini untuk ditempati oleh ASN karena kebutuhan organisasi. Saudara/saudari yang baru saja dilantik dan dikukuhkan, percayalah bahwa kalian pantas untuk duduk di jabatan-jabatan tersebut,” kata Bodewin dalam sambutannya.

Dia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai tupoksinya, serta menghilangkan pemikiran negatif bahwa penempatan jabatan berdasarkan unsur politik kepada wali kota dan wakil wali kota Ambon.

“Ini bukan karena yang dukung kami saat proses Pilkada dapat jabatan, sementara yang tidak maka dibuang, melainkan para pejabat ini diberikan jabatan sesuai kemampuan dan potensi masing-masing,” tegas mantan sekretaris DPRD Maluku ini.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram