AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sistem penjualan tiket feri di dermaga penyeberangan Waipirit dan Hunimua, Maluku dikeluhkan warga.
Warga mengeluh penjualan tiket feri di dua dermaga penyeberangan tersebut dilakukan secara ilegal. Akibatnya calon penumpang harus mengeluarkan biaya tambahan dari harga penjualan tiket resmi.
Pantauan sentraltimur.com di lapangan, penjualan tiket untuk calon penumpang tidak lagi dilakukan di loket. Calon penumpang pengguna jasa penyeberangan feri harus membeli tiket melalui calo berkedok agen yang marak di Waipirit dan Hunimua.
Adapun para calo tiket beraksi terang-terangan di dekat dermaga. Mereka juga memasang spanduk penjualan tiket dan meminta para calon penumpang membeli tiket. Ironisnya harga tiket yang dijual para calo tidak sesuai dengan harga tiket resmi.
Sani, seorang warga mengungkapkan sistem penjualan tiket feri di dua dermaga tersebut sangat merugikan calon penumpang. Sebab, petugas loket di dermaga tak lagi menyediakan tiket dan lebih mempercayakan jasa pihak ketiga alias calo untuk menjual tiket.
“Ini sudah berlangsung lama setiap kali menyeberang kita harus beli tiket lewat calo karena petugas loket tidak lagi menjual tiket,” katanya kepada sentraltimur.com, Jumat (4/10/2024).
Harga tiket resmi untuk pengendara motor setelah resmi dinaikkan beberapa waktu sebesar Rp63.000. Namun oleh para calo dijual seharga Rp70.000. “Untuk motor tanpa boncengan saat ini Rp70 ribu, itu tiketnya beli di calo kalau dengan penumpang Rp100.000,” ujarnya.
Ismail, warga lainnya sangat heran dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon karena seolah melegalkan praktik calo di dua dermaga itu. “Ini calo gentayangan jual tiket di dekat dermaga dan semua calon penumpang harus beli di situ. Bayangkan ASDP bisa mempercayakan penjualan tiket ke calo,” ungkapnya.
Dia meminta pihak berwenang segera menghentikan praktik calo tiket di dermaga Hunimua-Waipirit yang sangat merugikan dan meresahkan warga. “Iya, harapannya calo diberantas agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.