AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Ambon, Maluku.
Tercatat sepekan terakhir, tiga kasus pelecehan seksual menimpa bocah. Kali ini seorang siswi sekolah dasar menjadi korban kekerasan seksual.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial C, seorang remaja berusia 14 tahun. Adapun korban pencabulan inisial B berusia delapan tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan aksi kekerasan seksual terhadap korban itu terjadi, Minggu (9/10/2022).
“Lokasi kejadiannya itu di sebuah bangunan bekas kafe di kawasan Lapangan Merdeka Ambon,” kata Mido, Selasa (18/10/2022).
Aksi bejat pelaku ketika korban berada di bawah pohon tak jauh dari bangunan bekas kafe usai membantu ibunya berjualan di kawasan Lapangan Merdeka. “Tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan mengajak korban pergi untuk mengambil bekas botol mineral di dalam gedung bekas kafe,” ungkapnya.
Berjalan menuju lokasi kejadian, pelaku terus mengajak korban bercerita hingga korban tertawa. Namun tiba di lokasi kejadian, pelaku menutup mulut korban dan memintanya tidak lagi berbicara.
Korban yang tidak paham kembali tertawa sehingga pelaku kembali membekap mulut korban sambil mengingatkan untuk diam. “Pelaku anak ini menutup mulut korban anak dengan tangannya dan mengatakan ke korban ‘diam nanti orang tahu,” kata Mido.
Setelah itu pelaku membaringkan korban dan mencabulinya. Korban sempat meronta dan menangis karena kesakitan. Tapi remaja cabul itu membentak dan meminta korban tetap tenang.
“Korban menangis karena tak bisa menahan rasa sakit. Tapi pelaku mencekik leher korban hingga sesak nafas,” ungkapnya.
Polisi Ringkus Pelaku
Akibat kejadian itu bagian alat vital korban luka lecet. Wajah dan leher korban juga memar dicekik pelaku.
Setelah mencabuli korban, pelaku yang melihat korban menangis kesakitan membujuknya. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk pergi dari lokasi tersebut. “Setelah korban menaikkan celananya korban mendorong pelaku dan lari menuju ibunya,” ujarnya.
Sang ibu yang melihat anaknya yang ketakutan dan tergesa-gesa menanyakan kondisinya. Korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya.
“Besoknya ibu korban mendatangi Polresta Ambon melaporkan kejadian itu,” kata Mido. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak dan menangkap pelaku dan digelandang ke Polresta Ambon. Pelaku kini mendekam di tahanan.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya pada Jumat (14/10/2022), seorang bocah perempuan yang masih berusia delapan tahun juga diperkosa seorang remaja 16 tahun di kawasan Skip, kecamatan Sirimau, Ambon.
Akibat kejadian itu korban harus dilarikan ke rumah sakit menjalani dapat perawatan medis akibat luka robek dan pendarahan di organ intimnya.
Bocah 4 Tahun Dicabuli
Sementara itu, seorang pria berusia 35 tahun di kota Ambon tega mencabuli seorang bocah perempuan yang baru berusia empat tahun.
Korban yang masih balita itu mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya. Pelaku beraksi di desa Batu Merah, kota Ambon pada Selasa (13/9/2022).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan aksi bejat tersangka itu terungkap saat korban sedang disuapi makanan oleh neneknya di rumah.
“Saat itu tiba-tiba korban mengeluh ke neneknya alat vitalnya kesakitan,” kata Mido, Rabu (19/10/2022).