banner 728x250

Terjerat Korupsi ADD-DD, Mantan Raja Akoon Segera Diadili

KORUPSI AKOON
JPU Kejati Maluku Junita Sahetapy melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi DD dan ADD Desa Akoon tahun anggaran 2015-2017, ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (7/4/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, segera diadili.

JPU Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahlkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/4/2022).

Ketiga tersangka adalah mantan Raja Akoon inisial AT, sekretaris PT dan bendahara TW.  Pelimpahan berkas perkara tersangka menjadi penanda kasus tersebut akan segera sidangkan di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA:

Kapolda Maluku Rakor dengan Kemenko Polhukam Bahas Pengungsi Kariu – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

“Tim JPU Kejati Maluku Junita Sahetapy telah melimpahkan berkas perkara penyimpangan DD dan ADD Desa Akoon tahun anggaran 2015-2017, ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba.

Hasil audit terungkap perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp492.657.370. “Ketiga tersangka tinggal menunggu diadili saja,” tandas Wahyudi.