banner 728x250

Waspada Kabut Asap, Gubernur Maluku Terapkan WFH dan Sekolah Diliburkan

Kabut Asap
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membagikan masker kepada warga dan pelajar di Kota Ambon, Senin (12/10/2026). Langkah ini untuk mengantisipasi risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), akibat kabut asap yang melanda wilayah Maluku. (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Kebijakan ini mencakup penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN serta penghentian sementara pembelajaran tatap muka di SMA, SMK, dan SLB selama tiga hari.

Surat Edaran Nomor 500.4/175 tersebut ditetapkan di Ambon pada 12 Oktober 2026 dan ditandatangani Gubernur Maluku. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi penurunan kualitas udara sekaligus melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Penerbitan surat edaran itu merespons informasi kewaspadaan asap di wilayah Maluku dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon serta laporan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota terkait gangguan pernapasan.

Pemprov Maluku menilai diperlukan langkah pencegahan dan penanganan secara terkoordinasi guna meminimalkan dampak kabut asap terhadap aktivitas masyarakat dan kesehatan warga.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Maluku memberlakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui skema WFH selama tiga hari, terhitung sejak surat edaran ditetapkan.

“Pimpinan perangkat daerah diminta mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Pelayanan esensial dan mendesak harus tetap beroperasi agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu,” tulis gubernur dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan serupa diterapkan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Maluku. Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diliburkan selama tiga hari.

Peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan mengikuti pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi paparan kabut asap, terutama bagi anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan.

Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk meningkatkan pemantauan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya yang berpotensi berkaitan dengan paparan kabut asap.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel