AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2023 yang belum dicairkan.
Lekransy mengungkapkan, sesuai mandatory spending atau belanja/pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang–undang, maka ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Hal ini merupakan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pendekatan itu, untuk ADD tahun 2023, pagu yang dianggarkan bagi 30 desa/negeri yakni sebesar Rp 67.589.651.800 dengan realisasi Rp 56.324.709.740.
“Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 11. 264.942.060 untuk ADD bulan November dan Desember 2023,” kata juru bicara Pemerintah Kota Ambon ini, Selasa (7/5/2024).
Kekurangan ini akan diakomodir dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024, sehingga dapat dicairkan bagi semua Desa/Negeri di Kota Ambon.
Sementara itu, terkait dengan ADD 2024, dia menerangkan pagu anggarannya sebesar Rp 72.093.383.400 dan sudah terealisasi dua bulan yaitu Januari dan Februari, masing–masing Rp 6.007.698.608.
“Berdasarkan koordinasi dengan kepala BPKAD, disampaikan bahwa di bulan Mei ini sementara proses untuk pencairan ADD bulan Maret 2024,” ujar Lekransy.
Dia menepis Penjabat Wali Kota Bodewin M. Wattimena memberikan arahan khusus kepada para kepala desa (Kades) untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada masyarakat, termasuk kepada media.
“Malah sebaliknya, sebagai pimpinan daerah bapak Pj. Wali kota Ambon, senantiasa mengingatkan dan terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, untuk dapat diketahui oleh publik,” tegasnya.
Terkait pernyataan Kades Latta Hansje Totomutu kepada salah satu media di kota Ambon, lanjut Lekransy, Pj wali kota sebenarnya berharap agar permintaan data dan atau informasi terkait kerja Desa perlu diawali dengan komunikasi awal melalui surat permohonan data/informasi supaya pihaknya dapat menyiapkan kebutuhan data dan informasi yang diminta dengan baik.
“Jadi perlu ditegaskan kembali bahwa tidak ada arahan khusus dari Pj. Wali Kota kepada para kepala Desa/Negeri untuk membatasi pemberian informasi kepada masyarakat, termasuk kepada teman–teman media massa,” tukasnya.
Dia pun berharap, apabila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan kepada masyarakat. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News