AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor DPD Partai Golkar Maluku di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon dirusak massa, Kamis (9/10/2025).
Insiden perusakan kantor terjadi saat para pengurus partai menggelar rapat membahas Surat Keputusan DPP Partai Golkar menyangkut pergantian antar waktu (PAW) Ridwan Rahman Marasabessy sebagai Anggota DPRD Maluku.
Ridwan menggantikan politisi senior Golkar mendiang Rasyad Effendi Latuconsina yang meninggal dunia pada 4 Januari 2025.
Puluhan massa yang datang dengan sejumlah mobil dan sepeda motor awalnya ingin menemui Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku Umar Lessy, namun karena Umar berada di luar daerah massa menjadi beringas. Mereka memecahkan kaca jendela, membanting kursi dan meja serta merusak kantor partai berlambang pohon Beringin itu.
Seluruh kaca jendela kantor pecah dan berserakan di lantai. Perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku itu diduga dipimpin oleh ZM, anak dari Aziz Mahulette.
Perusakan dilakukan lantaran mereka tidak terima dengan keputusan DPP Partai Golkar yang memutuskan Ridwan Rahman Marasabessy menggantikan almarhum Efendi Latuconsina sebagai Anggota DPRD Maluku periode 2024-2029.
Aksi tersebut juga dilakukan karena keputusan DPP Partai Golkar yang memecat Azis dari keanggotaan partai tersebut.
DPP Partai Golkar resmi memberhentikan Aziz Mahulette dari keanggotaan partai, seiring dengan penetapan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai anggota DPRD Maluku melalui mekanisme PAW.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang Pemberhentian dan Keanggotaan Partai Golkar atas nama Azis Mahulette.
Kasus perusakan telah dilaporkan pengurus DPD Partai Golkar Maluku ke Polda Maluku untuk diproses hukum.
Salah satu pengurus DPD Partai Golkar Maluku Ridwan Marasabessy sempat menemui massa yang mengamuk dan mempertanyakan maksud kedatangan mereka ke kantor DPD Golkar Maluku.
Massa yang datang meminta untuk bertemu dengan Plt Ketua DPD Partai Golkar Umar Lessy, namun Umar berada di Jakarta.