banner 728x250

Biadab! Oknum Brimob Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kata Polda Maluku

OKNUM BRIMOB
Ilustrasi oknum Brimob. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Oknum Brimob Polda Maluku berinisial RN diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kota Ambon.

Kasus yang kini menjadi sorotan masyarakat itu kini telah ditangani Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Propam merespons dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi menegaskan Polda Maluku telah berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum anggota polisi.

Penyelidikan atas laporan ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri tanpa intervensi dari pihak manapun.

Rosita memastikan Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara telah dilakukan oleh Bidpropam dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” kata Rosita kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Ia mengatakan saat ini RN sebagai terlapor telah menjalani pemeriksaan secara intensif, dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Karena itu kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bid Propam untuk proses kode etik profesi. Sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tegas eks Kapolres Maluku Tengah ini.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram