AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Tual, Maluku menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tual, Kamis (23/10/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual tahun 2019.
BSPS adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki kualitas rumah tidak layak huni yang mereka tempati menjadi layak huni, sehat dan nyaman.
Dalam penggeledahan itu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual menyita sejumlah dokumen. “Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan untuk mempercepat proses penyidikan serta menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Tual dalam menuntaskan perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tual Alexander Zaldi kepada awak media, Kamis.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah Kejari Tual mendapat laporan dari masyarakat berkaitan dengan program BSPS. “Kejaksaan Negeri Tual akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat di Kota Tual,” ujarnya.

Alexander menjelaskan pada tahun 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2,6 miliar untuk program BSPS di Desa Tam Ngurhir, Tual.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk 120 penerima manfaat dengan jumlah bantuan masing-masing Rp 22.298.500. Anggaran itu sudah mencakup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke lokasi pekerjaan.
Alexander menjelaskan dalam realisasinya, dilakukan pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), namun masyarakat penerima bantuan tidak pernah dilibatkan dan DRPB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima tidak diserahkan. “Penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh,” ujarnya.




