Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga menyatakan kesediaannya untuk hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan WHO 2026 yang direncanakan pada 18 April 2026.
Pemerintah daerah juga meminta agar disampaikan surat resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut beserta lokasi kegiatan yang akan menjadi sasaran.
Ketua Satgas Halal Kabupaten Maluku Tenggara Muhammad Yusri Bau menyampaikan dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMK di daerah.
“Melalui sinergi antara BPJPH, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah, kami berharap semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Maluku Tenggara yang dapat memperoleh sertifikat halal. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya saing produk UMK di pasar,” ujarnya.
Satgas Halal bersama penyuluh agama dan para pendamping proses produk halal akan terus melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku usaha agar proses pengajuan sertifikasi halal dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Dalam pertemuan tersebut juga muncul rencana pembentukan Tim Percepatan Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal melibatkan kolaborasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, Loka Penyelenggara JPH Provinsi Maluku, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Melalui sinergi ini diharapkan percepatan implementasi program Jaminan Produk Halal di Kabupaten Maluku Tenggara dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam mendorong pelaku UMK agar memiliki sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk serta memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat. (RED)




