LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses rekrutmen.
Ancaman sanksi tegas ini disampaikan saat memimpin apel bersama menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).
Thaher menegaskan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, menyatakan bahwa jika dokumen lamaran tidak valid, surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dapat dibatalkan. “Dokumen palsu seperti SK pengangkatan tidak sah akan dianggap gagal memenuhi syarat administrasi,” tegas Thaher.
Bupati mensinyalir dugaan keterlibatan pejabat tertentu, termasuk kepala dinas, kepala bagian, dan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam penerbitan dokumen bermasalah.
Dia memberikan tenggat waktu hingga Rabu pekan ini bagi pihak yang terlibat untuk mengaku sebelum tim investigasi gabungan termasuk unsur di luar ASN, dibentuk. “Lebih baik akui sekarang. Kalau nanti ketahuan, saya akan coret namanya dari daftar pegawai. Saya punya kewenangan untuk itu!” tegasnya.
Bupati Thaher mengungkapkan adanya kasus di mana seseorang yang tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer tiba-tiba diangkat menjadi PPPK. “Ini pelanggaran serius!” tegasnya lagi.
Dia meminta pihak yang terlibat mengundurkan diri secara terhormat sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan pemecatan tidak hormat. “Jangan tunggu sampai kami yang memecat! Tidak ada toleransi bagi pelanggaran seperti ini,” katanya menegaskan.
Pemda Malra berkomitmen membersihkan praktik kecurangan yang dapat merusak kredibilitas birokrasi. “Integritas di atas segalanya!” ujar bupati Thaher mengingatkan. (RED)




