AMBON, SENTRALTIMUR.COM – AT, anggota Satpol PP yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ditangkap polisi dalam operasi yustisi.
ASN ini dibekuk setelah kepergok sedang mencabuli putri kandungnya di penginapan Suli Indah di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/4/2025) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Aries Aminullah mengatakan penangkapan terhadap AT dilakukan saat tim Resmob Polda Maluku menggelar razia di penginapan tersebut pada pukul 18.00 WIT.
“Dia (AT) ditangkap tim Resmob saat sedang mencabuli seorang anak di bawah umur di kamar penginapan,” kata Aries kepada sentraltimur.com, Senin (28/4/2025).
Korban asusila merupakan putri kandung pelaku pencabulan. “Hubungan pasangan tersebut adalah ayah dan anak kandung. Dari bukti yang ada telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Setelah diamankan dalam razia tersebut, tim Resmob embawa AT ke markas Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. “Dia langsung dibawa ke Ditreskrimum untun menjalani pemeriksaan,” ujar Aries.
Dia tidak menjelaskan sudah berapa kali AT mencabuli darah dagingnya tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan AT sebagai tersangka dan telah dibui di rutan Polda Maluku.
AT menggagahi putrinya dalam kondisi sadar tanpa pengaruh narkoba. “Bukan karena pengaruh narkoba,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News