AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, Hendry Loppies dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMA berinisial BP di salah satu penginapan di Ambon.
“Menghukum terdakwa Hendry Loppies selama sembilan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Oprha Marthina membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/7/2025).
Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Ketentuannya apabila terdakwa tidak mampu membayar denda yang ditentukan akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara.
Terdakwa Hendry Loppies terjerat hukum karena mencabuli siswi SMA berinisial BP di sebuah penginapan melati di Kota Ambon pada September 2024 lalu. Tak hanya sekali, Hendry tercatat dua kali melakukan perbuatan bejatnya di lokasi yang sama.
Hendry diproses hukum seturut orangtua korban melaporkan sang kepala desa itu ke Polresta Pulau Ambon. Polisi yang melakukan penyelidikan menahan Hendry dan menetapkannya sebagai tersangka pada Januari 2025. (MAN)




