AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Setelah dua hari disegel warga, Swalayan Dian Pertiwi yang berada di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, akhirnya kembali dibuka, Senin (27/10/2025).
Penyegelan dibuka oleh tokoh adat dengan cara melepas nyiur kelapa yang dipasang tepat di pintu masuk swalayan tersebut. Sebelumnya keluarga besar Hatulesila menyegal swalayan Dian Pertiwi secara adat, Sabtu (25/10/2025).
Pembukaan segel dilakukan setelah Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama Wakapolresta Pulau Ambon AKBP Nur Rahman melakukan mediasi dengan pemilik swalayan dan keluarga Hatulesila yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Kita bersyukur pada Tuhan karena atas kesepakatan bersama sasi (segel) yang dilakukan masyarakat adat Negeri Rumah Tiga terhadap Dian Pertiwi ini sudah dibuka,” kata Bodewin kepadaawak media di depan swalayan tersebut.
Bodewin menjelaskan sasi adat yang dilakukan warga Desa Rumah Tiga terhadap swalayan Dian Pertiwi merupakan langkah adat yang harus diselesaikan dengan baik tanpa mencederai nilai adat yang berkembang di masyarakat.
“Kami pemerintah kota menghargai betul proses adat, karena itu persoalan ini kami selesaikan secara baik dengan adat yang berlaku. Apa catatan bagi kita hari ini, semua persoalan yang terjadi harus kita bicarakan dan selesaikan baik-baik,” jelasnya.
Soal status tanah yang dipersoalkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. “Terkait dengan hak kepemilikan kita sepakat untuk menyelesaikan secara hukum. Kita negara hukum dan bukti-bukti kepemilikan dari masing-masing pihak akan diuji dan Pemkot Ambon akan menjadi mediator,” ujar Bodewin.
Setelah sasi dibuka, Pemkot Ambon akan melanjutkan upaya mediasi antara keluarga besar Hatulesila dengan Swalayan Dian Pertiwi dan Badan Pertanahan Nasional.





