AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Provinsi Maluku membuka peluang pembentukan peraturan daerah untuk memperkuat pembangunan dan pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan. Regulasi khusus dinilai penting untuk memastikan masyarakat di pulau-pulau terpencil mendapatkan akses pelayanan medis yang memadai.
Anggota DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan karakteristik geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau membutuhkan pendekatan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah.
Hal tersebut disampaikan Wattimury melalui keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, pembangunan kesehatan di Maluku tidak cukup hanya mengandalkan penyediaan fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga harus didukung sistem transportasi medis, infrastruktur, serta pemerataan tenaga kesehatan hingga ke wilayah terpencil.
“Pembangunan kesehatan juga berkaitan dengan kebijakan pembangunan di bidang lain. Karena itu, semuanya harus disinkronkan agar perencanaan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wattimury.
Ia menjelaskan, kebijakan pembangunan kesehatan berbasis kepulauan perlu diselaraskan dengan visi dan misi gubernur serta prioritas pembangunan daerah. Sinkronisasi antarsektor diperlukan agar program yang dijalankan berbagai instansi tidak tumpang tindih dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah mulai menggagas konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan. Konsep tersebut diharapkan segera dimatangkan sebagai pedoman untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Maluku.
Sejalan dengan upaya tersebut, DPRD Maluku membuka peluang pembahasan Perda apabila hasil kajian menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, Perda dapat menjadi landasan hukum dalam mengarahkan kebijakan, menentukan kebutuhan pembiayaan, serta mengatur mekanisme pelaksanaan program pembangunan kesehatan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.



