MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-20245 yang dibahas Komisi III resmi dibahas di rapat paripurna DPRD Maluku Tengah, Jumat (12/9/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Herry Men Carl Haurissa dihadiri Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir.
Ranperda RPJPD 2025-2045 direspons positif mayoritas fraksi kecuali Fraksi PDI Perjuangan. Dalam merespon Ranperda RPJPD, 8 fraksi DPRD Malteng memberikan kata akhir fraksi dan memberikan catatan khusus.
Secara umum fraksi berpandangan, Ranperda RPJPD sudah sepatutnya ditetapkan menjadi Perda. Namun Pemda Malteng diminta konsisten menentukan arah pembangunan, baik tahunan, maupun jangka menengah tetap konsisten terhadap RPJPD 2025-2045.
Berbeda dengan mayoritas fraksi, kata akhir Fraksi PDI-P yang disampaikan Nus Wattimena menolak Ranperda RPJPD untuk masa 20 tahunan itu. “Semenjak kami diberi undangan Paripurna hingga saat ini Fraksi PDI-P belum dapat dokumen rancangan Perda RPJPD yang dibahas di tingkat Komisi III,” ujar Wattimena.
Karena alasan itu, Fraksi PDI-P menolak secara tegas Ranperda RPJPD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Fraksi PDI-P menolak dengan tegas RPJPD yang dibahas karena kami tidak mendapat dokumen perencanaan lebih awal,” tegasnya.
Meski menolak dalam kata akhir Fraksi, PDI-P meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki sejumlah layanan di bidang kesehatan dan pendidikan. “Kami juga meminta saudara bupati memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mencegah konflik sosial,” harap Wattimena. (RED)




