banner 728x250

Kabulkan Gugatan Amus Besan, MK Putuskan Hitung Ulang Suara dan PSU  di Pilkada Buru

sengketa Pilkada
Sidang sengketa Pilkada tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan-Hamsah Buton.

Dalam putusannya MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.

Hasil putusan MK ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam sidang putusan yang berlangsung, Senin (24/ 2/2025).

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa
Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan dan tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.

MK juga memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea disebabkan perbedaan angka pada model C hasil.

Perintah PSU dan penghitungan ulang surat suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea harus dilakukan KPU dalam waktu 45 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan berdasarkan pemeriksaan dan pencermatan terhadap barang bukti berupa DPT, DPTb di TPS 2  dan TPS 4 Desa Debowae ditemukan adanya pemilih ganda yang mencobos lebih dari sekali

Pemilih atas nama Jamingah yang membubuhkan tanda tangan pada Daftar Hadir Pemilih Tetap dengan nomor urut 184 di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan nomor urut 3 di TPS 4 Desa Debowae.

“Oleh karena itu Mahkamah tidak dapat meyakini apakah nama Jamingah pada DPT TPS 2 Desa Debowae digunakan oleh Jamingah yang juga mencoblos di TPS 4 ataukah digunakan oleh orang lain,” katanya.

Kasus serupa juga ditemukan di TPS 2 dan TPS 5. Mahkamah berkeyakinan bahwa telah terjadi kejadian khusus karena adanya pemilih ganda di TPS tersebut.

Sementara untuk kasus di TPS 19 Desa Namlea, hakim MK menyoroti ketidaksesuaian jumlah perolehan suara sah pasangan calon.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram