AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan-Hamsah Buton.
Dalam putusannya MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.
Hasil putusan MK ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam sidang putusan yang berlangsung, Senin (24/ 2/2025).
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa
Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan dan tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.
MK juga memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea disebabkan perbedaan angka pada model C hasil.
Perintah PSU dan penghitungan ulang surat suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea harus dilakukan KPU dalam waktu 45 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan berdasarkan pemeriksaan dan pencermatan terhadap barang bukti berupa DPT, DPTb di TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae ditemukan adanya pemilih ganda yang mencobos lebih dari sekali
Pemilih atas nama Jamingah yang membubuhkan tanda tangan pada Daftar Hadir Pemilih Tetap dengan nomor urut 184 di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan nomor urut 3 di TPS 4 Desa Debowae.
“Oleh karena itu Mahkamah tidak dapat meyakini apakah nama Jamingah pada DPT TPS 2 Desa Debowae digunakan oleh Jamingah yang juga mencoblos di TPS 4 ataukah digunakan oleh orang lain,” katanya.
Kasus serupa juga ditemukan di TPS 2 dan TPS 5. Mahkamah berkeyakinan bahwa telah terjadi kejadian khusus karena adanya pemilih ganda di TPS tersebut.
Sementara untuk kasus di TPS 19 Desa Namlea, hakim MK menyoroti ketidaksesuaian jumlah perolehan suara sah pasangan calon.
Terdapat selisih 8 suara yang sebelumnya telah dibahas dalam rekapitulasi tingkat kecamatan dan disepakati saksi 4 pasangan calon.
Namun Mahkamah menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam model C hasil. “Mahkamah menemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dengan jumlah perolehan suara seluruh pasangan calon. Sehingga, Mahkamah tidak dapat membenarkan adanya kesepakatan sebagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan dimaksud,” kata Enny.
Dalam sidang tersebut MK juga membatalkan kemenangan paslon nomor 2 Ikram Umasugi dan Sudarmo yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada.

MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
“Berkenaan dengan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang surat suara sebagaimana pertimbangkan Paragraf 3.14 dan 3.16 maka keputusan KPU Kabupaten Buru nomor 136/ 2024 harus dinyatakan batal,” kata hakim.
Sebelumnya KPU Buru menetapkan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai pemenang Pilkada Buru.
Paslon Ikram dan Sudarmo meraih 22.414 suara atau unggul 287 suara dari pesaing terdekatnya paslon nomor 4 Amus Besan dan Hamsah Buton yang meraup 22.127 suara.
Adalun paslon nomor 1 Muhamad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim meraih 21.064 suara. Sedangkan paslon nomor 3 Azis Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi meraup 12.517 suara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News