banner 728x250

Kabulkan Gugatan Amus Besan, MK Putuskan Hitung Ulang Suara dan PSU  di Pilkada Buru

sengketa Pilkada
Sidang sengketa Pilkada tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Terdapat selisih 8 suara yang sebelumnya telah dibahas dalam rekapitulasi tingkat kecamatan dan disepakati saksi 4 pasangan calon.

Namun Mahkamah menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam model C hasil. “Mahkamah menemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dengan jumlah perolehan suara seluruh pasangan calon. Sehingga, Mahkamah tidak dapat membenarkan adanya kesepakatan sebagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan dimaksud,” kata Enny.

Dalam sidang tersebut MK juga membatalkan kemenangan paslon nomor 2 Ikram Umasugi dan Sudarmo yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan-Hamsah Buton. (ISTIMEWA)

MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.

“Berkenaan dengan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang surat suara sebagaimana pertimbangkan Paragraf 3.14 dan 3.16 maka keputusan KPU Kabupaten Buru nomor 136/ 2024 harus dinyatakan batal,” kata hakim.

Sebelumnya KPU Buru menetapkan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai pemenang Pilkada Buru.

Paslon Ikram dan Sudarmo meraih 22.414 suara atau unggul 287 suara dari pesaing terdekatnya paslon nomor 4 Amus Besan dan Hamsah Buton yang meraup 22.127 suara.

Adalun paslon nomor 1 Muhamad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim meraih 21.064 suara. Sedangkan paslon nomor 3 Azis Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi meraup 12.517 suara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram