banner 728x250

Kapolri Marah! Perintahkan Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Dihukum Setimpal

KAPOLRI MARAH
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons peristiwa penganiayaan seorang anak di bawah umur oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya di kota Tual, Maluku.

Kapolri marah mendengar kabar kematian Arianto Tawakkal (14) tahun akibat diduga dianiaya Bripda Masias Siahaya.

Jenderal Listyo memerintahkan agar Bripda Masias Siahaya dihukum setimpal.  Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku tersebut diminta untuk diproses secara etik maupun pidana.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Listyo, Senin (23/2/2026).

Baca juga :  Menko Yusril hingga DPR Kecam Aksi Brutal Oknum Brimob di Tual

Mantan Kabareskrim Polri itu mengucapkan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

Listyo telah memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya. “Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya remaja berusia 14 tahun.

Dadang menegaskan institusi Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Dia memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegasnya.

Baca juga :  Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Tual Jalani Sidang Etik

Kapolda Dadang menekankan komitmen Polda Maluku untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas, serta membuka ruang pengawasan publik.

Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara, Jumat (20/2/2026).

Masias telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik. Polda Maluku menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (23/2/2026).

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram