JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Tiga oknum anggota TNI yaitu, Kolonel Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS, terancam hukuman mati.
Ketiganya dianggap melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Berujung pada pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila pada 8 Desember 2021.
”Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat. Dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” kata KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat.
Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut jerat Pasal 340 KUHP jo 338, 328, 333, 181 jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Menghilangkan Nyawa Orang, Penculikan, Merampas Kemerdekaan, Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam KUHP Pasal 340 nyatakan bahwa: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord). Dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
“Ketiganya juga kenakan Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Laka Jalin dan Angkutan Jalan. Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” ujar Dudung mengutip SINDOnews, Minggu (27/12/2021).
Dudung memastikan proses hukum pidana akan lakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.




