Dia memastikan tindak pidana ketiga oknum tersebut proses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
”TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucapnya.
Temukan Bukti Awal Tindak Pidana
Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) mengambil alih penanganan kasus tewasnya dua sejoli Handi dan Salsabila yang melibatkan Priyanto Cs. Karena yang bersangkutan adalah perwira menengah aktif berpangkat kolonel.
Pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 10.00 WITA, Priyanto dibawa dengan penerbangan dari Bandara Sam Ratulangi, Manado. Menggunakan Pesawat Batik Air 6281 menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo mengatakan, penyelidikan awal mengenai kasus yang melibatkan Priyanto memang ditangani di Pomdam XIII/Merdeka. Ha ini guna membuat terang perkara tersebut.
“Sejak 24 Desember 2021 dia (Priyanto) diamankan dan laksanakan penyelidikan dan penyidikan awal secara estafet di Pomdam XIII/Merdeka. Dan temukan bukti awal adanya tindak pidana pada kasus laka lalin di Nagreg,” kata Tri.
“Yang menangani proses penyidikannya adalah Puspomad. Tetap berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi mengingat locus kejadian di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi,” katanya.
Dengan demikin proses penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka selesai dan selanjutnya proses hukum lanjutan oleh penyidik gabungan di Puspomad. (SNC/RED)




