banner 728x250

Banding JPU Dikabulkan, Vonis Petrus Fatlolon Diperberat Jadi 7 Tahun

PETRUS FATLOLON
Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon selama tujuh tahun penjara. (IST)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022, Petrus Fatlolon.

Putusan banding memperberat hukuman untuk bupati Tanimbar periode 2017-2022. Petrus Fatlolon divonis tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Petrus Fatlolon selama tujuh tahun,” demikian tertulis di laman direktori putusan Pengadilan Tinggi Ambon pada Rabu (24/6/2026).

Hakim banding menghukum Petrus Fatlolon membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 70 hari pidana kurungan.

Putusan banding ini diketok pada Rabu (24/6/2026), oleh hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Suharyono Kartawijaya dan Getty Rumetha Sitio. Panitera dalam perkara banding ini Johnny Khoesuma.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Martha Maitimu didampingi anggota Agus Hairulah dan Boby Alim Hidayatu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Petrus Fatlolon pada 30 April 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pidana penjara delapan tahun.

Terdakwa lain dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan diganjar 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.

Johanna dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.978.121.749, subsider satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp763 juta.

Sementara, eks Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel F.G.B. Lusnarnera divonis 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 150 juta, subsider 70 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.978.121.749 subsider satu tahun penjara.

Putusan hakim terhadap Karel juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 745 juta.

JPU Kejaksaan Negeri Tanimbar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap tiga terdakwa.

Rugikan Keuangan Negara

PT Tanimbar Energi merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Saat menjadi bupati, Petrus Fatlolon menyetujui penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram