Pemda KKT mengucurkan anggaran selama tiga tahun kepada PT Tanimbar Energi, total sebesar Rp 6.251.566.000. Rinciannya, pada tahun 2020 senilai Rp 1.500.000.000, tahun 2021 Rp 3.751.566.000 dan tahun 2022 sejumlah Rp 1.000.000.000.
Laporan hasil audit oleh Inspektorat kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,25 miliar.
Seluruh pencairan ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon selaku pemilik saham.
Persetujuan pencairan dana disetujui Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), standar operasional prosedur, rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.
PT Tanimbar Energi tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan anggaran seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa melalui mekanisme.
Dari hasil penyidikan Kejari Tanimbar, dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukan. Dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. (ANO)




