banner 728x250

Ketua DPRD Maluku Minta Status Puluhan WNA Diperjelas

DPRD MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menyoroti penanganan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di Maluku.

Ia meminta adanya kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen para WNA guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengetahui sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Jumat (5/6/2026).

Benhur menjelaskan Maluku pada prinsipnya terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk bekerja maupun melakukan aktivitas secara legal. Namun, setiap WNA wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” tegas ketua DPD PDIP Maluku.

Ia menegaskan keberadaan WNA tanpa dokumen yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait. “Kalau kelengkapannya tidak jelas, maka itu termasuk orang asing ilegal. Ini yang harus dipastikan oleh pihak berwenang,” kata Benhur.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan keimigrasian yang belakangan menjadi perhatian publik, Benhur menilai partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu proses pengawasan.

Informasi dari masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat maupun lembaga pengawas untuk mengambil langkah sesuai aturan. “Ini menjadi faktor penting, peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan yang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram