AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sertifikat tanah yang menjadi perhatian masyarakat.
Penundaan dilakukan karena Komisi I ingin memperoleh penjelasan lengkap dari instansi teknis, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengatakan DPRD harus berhati-hati dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan sertifikat tanah agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
“Hari ini sebenarnya kita ingin mendengar penjelasan dari BPN dan pihak-pihak terkait yang memiliki sertifikat yang berbatasan atau berdampingan. Jangan sampai kita salah mengambil langkah karena persoalan ini menyangkut aspek hukum dan administrasi pertanahan,” kata Edison dalam rapat Komisi I pada Kamis (4/6/2026).
Sebagai lembaga politik, DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk menentukan keabsahan suatu sertifikat. Karena itu, keterangan dari instansi yang berwenang sangat diperlukan agar pembahasan dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang valid.
Ia menjelaskan rapat terpaksa ditunda karena BPN belum dapat hadir akibat adanya agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Kami sudah bersepakat untuk menunda terlebih dahulu. Nanti akan dijadwalkan kembali dan BPN akan kami panggil ulang bersama pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara menyeluruh,” ujar Edison.
Kehadiran BPN sangat penting karena memiliki kewenangan dan data yang diperlukan untuk menjelaskan status serta batas-batas sertifikat yang dipersoalkan. Komisi I terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat dan berkomitmen mencari solusi terbaik melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.
“Kami harus terbuka menerima semua masukan dari masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh pihak terkait hadir sehingga pembahasan berjalan komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Komisi I DPRD Maluku berencana menjadwalkan ulang RDP dalam waktu dekat menghadirkan BPN, instansi terkait serta pihak-pihak yang berkepentingan guna memperoleh kejelasan mengenai persoalan sertifikat yang sedang dibahas. (RED)




