banner 728x250

KPK Tetapkan Stanley Tuapattinaja Tersangka Korupsi Proyek

TERSANGKA KORUPSI
Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan serta penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ujarnya melansir aktual.com.

KPK belum memerinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun nilai uang yang diduga diterima. Penyidik masih mendalami keterlibatan para pihak dalam pengembangan perkara tersebut.

Jabatan Stanley Dicopot

Setelah kasus dugaan korupsi ini mencuat, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mencopot Stanley Tuapattinaja dari jabatan Kepala BBPJN Sumut.

Menteri Dody melantik Hardy Pangihutan Siahaan sebagai Kepala BBPJN Sumut menggantikan Stanley. Bahkan sebelum dicopot, Stanley telah dinonaktifkan Menteri PU dari jabatannya pada 30 Juni 2025. Tak hanya Stanley, Kepala Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut juga turut dinonaktifkan.

Kebijakan itu dilakukan Menteri PU untuk memastikan penanganan perkara korupsi berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik.

Pengembangan Kasus OTT

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak September 2026, menyusul penerbitan surat perintah penyidikan umum pada 5 Mei 2026.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi menjadi dua klaster.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel
Penulis: REDAKSIEditor: ANTO