banner 728x250

KPK Tetapkan Stanley Tuapattinaja Tersangka Korupsi Proyek

TERSANGKA KORUPSI
Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Para tersangka berasal dari kalangan mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. Stanley merupakan seorang pejabat karier di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang pernah memiliki rekam jejak jabatan di wilayah Maluku, Kepulauan Riau, hingga Sumut.

Pada Juni 2020, Stanley dilantik sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku. Setelah masa tugasnya di Maluku, ia dipromosikan menjadi Kepala BPJN Kepulauan Riau tahun 2023. Kariernya terus menanjak hingga menjabat Kepala BBPJN Sumut pada 2024-2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu tersangka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Tuapattinaja. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek pembangunan jalan dan penerimaan uang oleh para tersangka. “Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya yakni mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian. Tiga tersangka berikutnya merupakan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Budi menjelaskan, dari delapan tersangka yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026), hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Tujuh tersangka lainnya hadir menjalani pemeriksaan.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel
Penulis: REDAKSIEditor: ANTO