Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dengan penetapan delapan tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang. (RED)



