banner 728x250

Kunjungi MBD, Wagub Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di Maluku

PELAYANAN PUBLIK
banner 468x60

MPP hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang terintegrasi dalam satu tempat. “Selama ini dalam pengurusan administrasi seperti perizinan, administrasi kependudukan, pajak daerah, layanan kepolisian hingga layanan BPJS dan mitra strategis lainnya dapat diakses dalam satu tempat sehingga masyarakat tidak perlu berpindah dari kantor yang satu ke kantor yang lain dalam mengurus kepeluan tersebut sehingga bisa lebih efektif dan efisien”, jelas Vanath.

Peresmian MPP, lanjut Vanath hanyalah langkah awal, karena keberhasilan MPP tidak hanya ditentukkan oleh infrastruktur tetapi oleh kualitas pelayanan yang diberikan oleh seluruh stakeholder untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang ramah, responsif, dan professional dalam melayani masyarakat.

Untuk itu, pemerintah provinsi terus mendorong sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota seperti halnya kabupaten MBD agar pembangunan tidak hanya terpusat di kota-kota besar akan tetapi menyentuh pulau-pulau terluar, kawasan perbatasan, dan komunitas-komunitas kecil.

“Saya juga mengajak seluruh masyarakat MBD turut serta menjaga dan memanfaatkan MPP ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita jadikan MPP sebagai wadah pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” harap mantan bupati Seram Bagian Timur ini.

Peresmian MPP MBD ditandai dengan penekanan tombol sirene, penandatangan berita acara bersama Bupati MBD dilanjutkan peresmian blok D, peninjauan serta menyerahkan KTP kepada dua masyarakat oleh Vanath secara simbolis.

MPP terdapat 31 layanan, yakni BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran dan pendaftaran air munum, pembayaran pajak dan retribusi daerah, layanan pembuatan laik higienis.

Berikut, layanan pembayaran retribusi sampah, pencatatan sipil, pengelolaan informasi adminduk, pembuatan kartu kuning, pelaporan LKPM, pembuatan NIB, pembuatan izin praktik dokter, pembuatan izin dokter gigi, pembuatan izin dokter spesialis.

Lalu, layanan pembuatan praktik bidan, pembuatan izin praktik perawat, pembuatan izin praktik fisioterapi, pembuatan izin perawatan gigi, pembuatan kerja teknis keafarsian, pembuatan izin pendidikan anak usia dini diselenggarakan oleh masyarakat.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram