Selanjutnya, layanan pembuatan izin pendidikan nonformal diselenggarakan oleh masyarakat, pembuatan surat keterangan penelitian, pembuatan izin trayek, pembuatan persetujuan pembangunan gedung, persetujuan laik fungsi, pembuatan pembangunan faslitas parkir.
Kemudian, layanan pembuatan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, pembuatan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan dalam lembaga kearsipan daerah, dan layanan pengaduan dan konsultasi OSS. (RED)




