banner 728x250

Kunjungi MBD, Wagub Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di Maluku

PELAYANAN PUBLIK
banner 468x60

Selanjutnya, layanan pembuatan izin pendidikan nonformal diselenggarakan oleh masyarakat, pembuatan surat keterangan penelitian, pembuatan izin trayek, pembuatan persetujuan pembangunan gedung, persetujuan laik fungsi, pembuatan pembangunan faslitas parkir.

Kemudian, layanan pembuatan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, pembuatan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan dalam lembaga kearsipan daerah, dan layanan pengaduan dan konsultasi OSS. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram